Menampilkan hasil filter: Kategori: Perpajakan UMKM Reset Semua Filter ↺
Perpajakan UMKM ⏱ 3 menit baca

Aturan PPh Final 0.5% & Fasilitas Bebas Pajak Omzet Rp 500 Juta Menurut UU HPP

Berdasarkan UU HPP & PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM menikmati fasilitas bebas pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bagaimana mekanismenya?

Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mendapat pembebasan pajak untuk omzet akumulatif s.d. Rp 500 juta per tahun.
Pajak 0.5% hanya dihitung dari kelebihan omzet di atas Rp 500 juta.
Hendra Setiyawan, S.E., M.Ak., Ak., CA
Hendra Setiyawan, S.E., M.Ak., Ak., CA 15 Agustus 2026
Baca Artikel

Punya Pertanyaan Spesifik Terkait Masalah Finansial & Pajak Bisnis Anda?

Diskusikan langsung bersama tim Akuntan Beregister Negara dan Kuasa Hukum Resmi Pengadilan Pajak kami di Batam. Solusi jelas, transparan, dan terarah tanpa biaya siluman.

Mascot Akuntan.ID
Akuntan.ID Assistant ● Online & Siap Membantu

Halo! Selamat datang di Akuntan Indonesia .ID 👋
Ada yang bisa kami bantu terkait pembukuan atau perpajakan bisnis Anda di Batam?

Chat Konsultan via WA
👋 Ada yang bisa dibantu?